Sunday, March 1, 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pagi ini, googling dengan niat mencari referensi tentang kewenangan panitia pemilihan kepala desa, ternyata mendapatkan informasi terbaru tentang peraturan menteri yang dikeluarkan oleh KPDT.
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan 5 (lima) peraturan menteri antara lain:
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDES.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Bagi yang ingin men download, silahkan klik link di masing-masing permen di atas.

No comments:

Post a Comment