Tuesday, February 10, 2015

Pemilihan Kepala Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak baik serentak dalam satu kali maupun bergelombang.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak satu kali dalam satu hari maupun bergelombang dilaksanakan bagi kepala desa yang akan dan telah habis masa jabatan.
Desa yang kepala desanya telah habis masa jabatan, maka pemerintah kabupaten mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara dengan masa jabatan hingga terpilihnya Kepala Desa definitive hasil pemilihan.
Dengan demikian pemerintah kabupaten harus menyiapkan Aparaturnya untuk menjadi seorang Penjabat Kepala Desa.
Pelaksana Kegiatan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari dua kepanitiaan, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.
Tahapan pemilihan kepala Desa antara lain sebagai berikut.
  1. 1.       Persiapan
  2. 2.       Pencalonan
  3. 3.       Pemungutan Suara
  4. 4.       Penetapan

Secara garis besar dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa, tahapan-tahapan pemilihan tersebut di atas dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dibentuk langsung oleh Bupati dan bertugas:
1.   Perencanaan, pengkoordinasian serta penyelenggaraan semua tahapan pelaksanaan pemilian tingkat kabupaten.
2.    Melakukan Bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa.
3.     Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara, serta pendistribusiannya ke panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa.
4.       Sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan yang muncul dalam proses pemilihan, serta.
5.       Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Bakal Calon Kepala Desa yang bisa menjadi calon kepala Desa minimal dua calon dan maksimal 5 calon.
Apabila Bakal Calon Kepala Desa berdasarkan persyaratan administrai bakal calon yang lulus lebih dari 5, maka panitia melakukan seleksi tabahan dengan menggunakan criteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan serta usia bakal calon kepala Desa.
Kepala Desa yang akan habis masa jabatan serta dapat mencalonkan diri kembali menjadi kepala Desa dengan syarat belum pernah menjabat sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Dalam hal pembiayaan, Pendanaan kegiatan pemilihan kepala Desa selain bersumber dari APBK juga mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD. Pengusulan Dana Pemilihan Kepala Desa ini dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa sebelum pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung.


Calon Kepala Desa yang berdasarkan penghitungan suara hasil pemilihan mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan menjadi kepala Desa serta diangkat oleh Bupati.


Sumber: Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentangPemilihan Kepala Desa 

No comments:

Post a Comment