Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan secara serentak baik serentak dalam satu kali maupun
bergelombang.
Pelaksanaan
pemilihan kepala desa serentak satu kali dalam satu hari maupun bergelombang
dilaksanakan bagi kepala desa yang akan dan telah habis masa jabatan.
Desa yang
kepala desanya telah habis masa jabatan, maka pemerintah kabupaten mengangkat
Penjabat Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara dengan masa jabatan hingga
terpilihnya Kepala Desa definitive hasil pemilihan.
Dengan
demikian pemerintah kabupaten harus menyiapkan Aparaturnya untuk menjadi
seorang Penjabat Kepala Desa.
Pelaksana
Kegiatan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari dua kepanitiaan, yaitu Panitia
Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Kabupaten.
Tahapan pemilihan
kepala Desa antara lain sebagai berikut.
- 1. Persiapan
- 2. Pencalonan
- 3. Pemungutan Suara
- 4. Penetapan
Secara garis
besar dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala
Desa, tahapan-tahapan pemilihan tersebut di atas dilaksanakan oleh panitia
pemilihan kepala Desa tingkat Desa.
Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dibentuk langsung oleh Bupati dan bertugas:
1. Perencanaan, pengkoordinasian serta penyelenggaraan
semua tahapan pelaksanaan pemilian tingkat kabupaten.
2. Melakukan Bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan
kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa.
3. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara,
memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara, serta
pendistribusiannya ke panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa.
4. Sebagai fasilitator dalam penyelesaian
permasalahan yang muncul dalam proses pemilihan, serta.
5. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Bakal Calon
Kepala Desa yang bisa menjadi calon kepala Desa minimal dua calon dan maksimal
5 calon.
Apabila
Bakal Calon Kepala Desa berdasarkan persyaratan administrai bakal calon yang
lulus lebih dari 5, maka panitia melakukan seleksi tabahan dengan menggunakan criteria
pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan serta usia bakal
calon kepala Desa.
Kepala Desa
yang akan habis masa jabatan serta dapat mencalonkan diri kembali menjadi
kepala Desa dengan syarat belum pernah menjabat sebagai kepala Desa selama 3
(tiga) kali masa jabatan.
Dalam hal
pembiayaan, Pendanaan kegiatan pemilihan kepala Desa selain bersumber dari APBK
juga mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD. Pengusulan Dana
Pemilihan Kepala Desa ini dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa
sebelum pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung.
Calon Kepala
Desa yang berdasarkan penghitungan suara hasil pemilihan mendapatkan suara
terbanyak, ditetapkan menjadi kepala Desa serta diangkat oleh Bupati.
Sumber: Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentangPemilihan Kepala Desa